Naik Pangkat PNS


– Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak untuk mendapatkan kenaikan pangkat. Tapi kenaikan pangkat PNS ini tidak bisa didapatkan dengan mudah begitu saja. Ada beberapa prosedur dan persyaratan yang harus dilengkapi.



Menyikapi hal ini, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah merilis infografis mengenai alur dan syarat kenaikan pangkat PNS. Ada 3 kenaikan pangkat yang dijelaskan, yakni Kenaikan Pangkat REGULER, Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional tertentu dan Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural.
Masing-masing memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Dan berikut ini beberapa persyaratannya :

Syarat Kenaikan Pangkat REGULER :

  • Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
  • Foto kopi SK terakhir (legalisir)
  • SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)

Syarat Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional tertentu

  • Foto kopi SK terakhir yang telah dilegalisir
  • Foto kopi SK Jabatan Fungsional Tertentu yang telah dilegalisir
  • SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
  • Penilaian Angka Kredit (PAK)

Syarat Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural

  • Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
  • Foto kopi SK terakhir yang telah dilegalisir
  • Foto kopi SK Jabatan yang telah dilegalisir
  • Foto kopi SK Pelantikan
  • SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas)
  • SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)
Infografis-Kenaikan-Pangkat-PNS
sumber : BKN.go.id
Untuk alurnya bisa dilihat bahwa PNS yang bersangkutan harus berhubungan dengan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) di Bagian Kepegawaian Instansi masing-masing (BKD). Dari sini PNS harus menyerahkan persyaratan dan seluruh berkas yang ada. Selanjutnya dari PPK menyerahkan berkas dan persyaratan PNS yang mengajukan kenaikan pangkat ke BKN.

#Penyesuaian Ijazah

Nah apabila PNS ternyata sekolah kembali dan mendapatkan ijazah/gelar yang lebih tinggi, ini juga bisa diajukan agar bisa mendapatkan kenaikan pangkat.

Syarat Penyesuaian Ijazah

  • Foto kopi Surat Ijin Belajar/Tugas Belajar
  • Foto kopi Ijazah dan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir
  • Uraian Tugas ditandatangani serendah-rendahnya Eselon II
  • Surat Tanda Lulus Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (STLKPPI)
  • Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 1 tahun terakhir
  • Foto kopi SK KP terakhir
Infografis Penyesuaian Ijazah PNS

#Pindah Instansi

Apabila PNS ingin pindah instansi juga bisa dan harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan.
Syarat Pindah Instansi :
  • Foto kopi SK CPNS yang telah dilegalisir
  • Foto kopi SK PNS yang telah dilegalisir
  • Foto kopi SK KP terakhir yang telah dilegalisir
  • Surat Pengantar dari Instansi yang dituju
  • Surat Persetujuan Melepas dari Instansi Awal
  • Surat Persetujuan Menerima dari Instansi yang dituju
Infografis Pindah Instansi
Kalau melihat syarat-syarat kenaikan pangkat PNS di atas, bisa disimpulkan bahwa PNS juga wajib untuk berprestasi. PNS adalah pelayan masyarakat dan harus bekerja dengan maksimal. Bukan malah merasa santai apalagi dengan alasan sudah mendapatkan gaji yang mapan.

Comments

Popular posts from this blog

Lengkap 3000 macam Cerita Porno, sek, Hamil

Cerita malam petama, 2000 cerita sek ,porno

Cerita Perawanku Hilang